Gugus Penjamin Mutu Fakultas (GPMF)
Sesuai SK-Dkan Nomor 12 tahun 2024 tentang Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Peternakan Universitas Mataram. Fakultas berfungsi sebagai unsur pelaksana akademik di tingkat fakultas dan jurusan/program studi. Sesuai dengan fungsi tersebut, tugas pokok Fakultas adalah menyelenggarakan dan mengembangkan kegiatan Tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat